Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Dalam keadaan mendesak karena ancaman yang sudah nyata dan membahayakan fisik dan mental Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan dapat meminta Pelindungan melalui call center Pelindungan BNPT.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada Jaksa yang melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat.
(3) Setelah permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BNPT segera berkoordinasi dengan
Kepolisian Negara
untuk melaksanakan Pelindungan.
Your Correction
