Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diajukan melalui surat permintaan Pelindungan dari instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan kepada BNPT.
(2) Surat permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas peminta Pelindungan:
b. identitas istri/suami;
c. identitas anak;
d. identitas orang-orang yang tinggal serumah;
e. identitas keluarga lainnya;
f. alasan permintaan Pelindungan; dan
g. bentuk Pelindungan yang dimintakan.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit memuat memuat:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. alamat sesuai kartu tanda penduduk;
d. alamat tempat tinggal; dan
e. alamat tempat kerja.
(4) Alasan permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa uraian bentuk ancaman yang dirasakan atau diterima oleh peminta Pelindungan.
(5) Bentuk Pelindungan yang dimintakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditentukan oleh Instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan berdasarkan informasi potensi tingkat ancaman.
(6) Informasi potensi tingkat ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan kepada BNPT.
(7) Selain mengajukan surat permintaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan wajib melampirkan:
a. surat penetapan atau surat perintah penunjukan Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; dan
b. informasi potensi tingkat ancaman.
(8) Surat permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
