Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 juga dapat diberikan kepada Jaksa yang melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat.
Your Correction