Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Berdasarkan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 BNPT menyampaikan surat pelaksanaan pemberian Pelindungan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan melampirkan berita acara hasil rapat.
(2) Penyampaian surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak ditetapkan.
(3) Surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, atau Petugas Pemasyarakatan beserta keluarga yang mendapatkan Pelindungan melalui instansinya dengan tidak melampirkan berita acara hasil rapat.
(4) Surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
