Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit MENETAPKAN: a. pemberian Pelindungan; b. waktu Pelindungan; dan c. bentuk Pelindungan. (2) Penetapan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil rapat koordinasi. (3) Berita acara hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction