Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan melalui rapat koordinasi. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPT dengan melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, Mahkamah Agung, dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Your Correction