Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diberikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebelum, selama proses, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara Terorisme.
(2) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada keluarga Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang terdiri atas:
a. istri/suami;
b. anak; dan/atau
c. orang-orang yang tinggal serumah.
Your Correction
