Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
b. kerahasiaan identitas; dan
c. bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Your Correction
