Correct Article 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara langsung kepada Pegawai di tempat kerjanya.
(2) Dalam hal Pegawai tidak menghadiri penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin disampaikan ke alamat domisili Pegawai dan media elektronik.
(3) Dalam hal alamat domisili Pegawai berubah atau tidak diketemukan atau Pegawai tidak diketahui lagi keberadaanya, penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada ketua rukun tetangga atau rukun warga setempat, atau nama lainnya sesuai dengan alamat domisili terakhir Pegawai.
(4) Penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) dilengkapi dengan bukti tanda terima penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin.
(5) Bukti tanda terima penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat nama, tanggal, dan tanda tangan penerima surat panggilan pegawai.
(6) Format bukti tanda terima penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
