Correct Article 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyampaian keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tentang penjatuhan Hukuman Disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan.
Your Correction
