Correct Article 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya untuk kelancaran pemeriksaan.
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung sejak pemeriksaan dimulai kepada unit yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian.
(3) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.
(4) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(5) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terhadap jabatan Pegawai yang dibebas tugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat pejabat pelaksana harian.
Your Correction
