Correct Article 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNPT.
(2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan bersifat ad hoc.
(3) Pembentukan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan atasan langsung yang disampaikan secara berjenjang kepada Kepala BNPT melalui Sekretaris Utama.
Your Correction
