Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tertentu tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk. (2) Unsur pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat yang ditunjuk berdasarkan surat perintah dan memiliki kompetensi sesuai dengan ruang lingkup dan jenis Pelanggaran Disiplin.
Your Correction