Correct Article 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Dalam hal tertentu tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Unsur pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pejabat yang ditunjuk berdasarkan surat perintah dan memiliki kompetensi
sesuai dengan ruang lingkup dan jenis Pelanggaran Disiplin.
Your Correction
