Correct Article 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap Pegawai yang memenuhi pemanggilan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat panggilan pertama Pegawai atau surat panggilan kedua disampaikan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.
Your Correction
