Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada, tanpa dilakukan pemeriksaan.
(2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penjatuhan Hukuman Disiplin tanpa pemeriksaan.
(3) Format berita acara penjatuhan Hukuman Disiplin tanpa pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
