Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Surat panggilan pertama Pegawai atau surat panggilan kedua Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 disampaikan kepada Pegawai di tempat kerjanya.
(2) Dalam hal Pegawai tidak berada di tempat kerjanya, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung ke alamat domisili Pegawai dan melalui media elektronik.
(3) Dalam hal alamat domisili Pegawai berubah atau tidak diketemukan atau Pegawai tidak diketahui lagi keberadaanya, surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada ketua rukun tetangga atau rukun warga setempat, atau nama lainnya sesuai dengan alamat domisili terakhir Pegawai.
(4) Penyampaian surat panggilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilengkapi dengan bukti tanda terima.
(5) Bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat nama, tanggal, nomor telepon dan tanda tangan penerima surat panggilan Pegawai.
(6) Format bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
