Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atasan langsung melakukan pemanggilan kedua.
(2) Pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal seharusnya dilakukan pemeriksaan.
(3) Pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat panggilan kedua oleh atasan langsung.
(4) Format surat panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
