Correct Article 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Penetapan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diberikan oleh:
a. PRESIDEN bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jenjang jabatan fungsional ahli utama;
atau
b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, jenjang jabatan fungsional selain jenjang jabatan fungsional ahli utama dan jabatan pelaksana.
(2) Penetapan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.
Your Correction
