Correct Article 21
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
Penyampaian usulan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PRESIDEN bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
b. Pejabat Yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, jenjang jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama dan jabatan pelaksana.
Your Correction
