Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: PER- 04 /K.BNPT/11/2013 tentang Kerja Sama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 789), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction