Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang KOORDINASI ANTARPENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Koordinasi antarpenegak hukum dalam penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan untuk menunjang pelaksanaan penegakan hukum perkara tindak pidana terorisme.
(2) Koordinasi antarpenegak hukum oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penyidik, penuntut umum dan petugas pemasyarakatan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
