Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh Badan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan tertinggi atau pejabat pimpinan tinggi madya yang menerima pelimpahan wewenang.
(4) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan secara tertulis oleh pimpinan tertinggi atau pejabat pimpinan tinggi madya.
Your Correction
