Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Current Text
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud Pasal 18 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan Badan.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat pengawas.
Your Correction
