Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi FKPT dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pencegahan, perlindungan dan deradikalisasi BNPT. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan FKPT; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi pengurus FKPT.
Your Correction