Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Current Text
(1) Kepala BNPT dapat memberhentikan pengurus FKPT karena alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
c. keterbatasan fisik, tenaga, dan pikiran yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas dan fungsinya;
d. berhalangan menjalankan kewajibannya karena sedang menjalani proses hukum; dan
e. tidak menjalankan tugas dan fungsinya.
(2) Dalam hal pengurus FKPT setelah diangkat melanggar ketentuan persyaratan umum dan persyaratan khusus dapat diberhentikan oleh Kepala BNPT.
Your Correction
