Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Current Text
(1) Pengusulan calon pengurus FKPT dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh BNPT dengan membentuk panitia seleksi pengurus.
(2) Panitia seleksi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 7 (tujuh) unsur yang terdiri atas:
a. BNPT;
b. Pemerintah Daerah;
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Perwakilan pengurus FKPT; dan
g. tokoh masyarakat.
(3) Dalam hal anggota panitia seleksi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat unsur yang tidak hadir, rapat koordinasi tetap dapat dilaksanakan dengan ketentuan jumlah kehadiran panitia seleksi pengurus paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia seleksi pengurus yang ditetapkan.
(4) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) MEMUTUSKAN calon pengurus FKPT yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengurus FKPT dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala BNPT untuk dimintakan persetujuan.
(5) Calon pengurus FKPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang telah disetujui oleh Kepala BNPT ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPT.
Your Correction
