Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon pengurus FKPT harus memenuhi persyaratan umum: a. Warga Negara INDONESIA; b. setia pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima); c. sehat jasmani dan rohani; d. berkelakuan baik; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; f. tingkat pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; g. memiliki pengetahuan akademis yang memadai atau pengalaman dan keinginan kuat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme; h. memiliki integritas; i. tidak terlibat secara aktif dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik; j. apabila pengurus FKPT mencalonkan diri menjadi Gubernur atau Bupati/Walikota maka yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus kepada Kepala BNPT; k. tidak terlibat organisasi yang secara hukum terlarang; dan l. beralamat tinggal di daerah berdasarkan identitas tanda pengenal yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi calon ketua bidang harus memenuhi persyaratan khusus untuk: a. ketua bidang agama, sosial-ekonomi, dan budaya memiliki rekam jejak pemahaman keagamaan yang Moderat; b. ketua bidang media massa, hukum dan humas berasal dari unsur jurnalis dan memiliki latar belakang hukum; c. ketua bidang pemuda dan pendidikan pernah aktif dalam organisasi kepemudaan; d. ketua bidang perempuan dan anak diutamakan perempuan; dan e. ketua bidang penelitian dan pengkajian minimal pendidikan strata 1 (satu). (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi calon pengurus yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah.
Your Correction