Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus FKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas unsur: a. Pemerintah Daerah; dan b. masyarakat. (2) Unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tokoh agama; b. tokoh adat; c. tokoh masyarakat; d. akademisi; e. organisasi kemasyarakatan; f. organisasi keagamaan; g. mitra strategis; h. organisasi pelajar; i. organisasi kemahasiswaan; dan/atau j. organisasi profesi lainnya. (4) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. ketua bidang. (5) Ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d terdiri atas: a. ketua bidang agama, sosial-ekonomi, dan budaya; b. ketua bidang media massa, hukum, dan hubungan masyarakat; c. ketua bidang pemuda dan pendidikan; d. ketua bidang perempuan dan anak; dan e. ketua bidang penelitian dan pengkajian. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibantu oleh 3 (tiga) orang staf sekretaris untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi FKPT. (7) Staf sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat. (8) Pengurus FKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur keterwakilan perempuan paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota.
Your Correction