Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Current Text
(1) Penasihat FKPT provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan tinggi madya yang membidangi sekretariat daerah.
(2) Penasihat FKPT kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan tinggi pratama yang membidangi sekretariat daerah.
Your Correction
