Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penasihat FKPT provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan tinggi madya yang membidangi sekretariat daerah. (2) Penasihat FKPT kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan tinggi pratama yang membidangi sekretariat daerah.
Your Correction