Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, FKPT berkoordinasi dengan pimpinan kementerian atau lembaga terkait dan Kepala Daerah setempat.
Your Correction
