Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, FKPT menyelenggarakan fungsi:
a. sebagai mitra strategis BNPT membangun sinergi dalam melaksanakan program dan kegiatan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di daerah; dan
b. sebagai wadah partisipasi masyarakat di daerah dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Your Correction
