Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
FKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas: a. penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal Terorisme dan indeks risiko Terorisme; b. pengembangan potensi dan kreatifitas yang dimiliki oleh generasi muda dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme; c. pemberian edukasi bagi kelompok perempuan dan anak dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme; d. pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dialog, seminar, dan workshop Pencegahan Tindak Pidana Terorisme mengenai pemahaman keagamaan yang Moderat; dan e. penyampaian literasi informasi Pencegahan Tindak Pidana Terorisme melalui media massa, buku, majalah, koran, media sosial, pamflet, iklan, dan media lainnya.
Your Correction