Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Current Text
(1) Kepala BNPT membentuk FKPT yang berkedudukan di ibukota provinsi.
(2) Dalam hal diperlukan, Kepala BNPT dapat membentuk FKPT yang berkedudukan di kabupaten/kota.
(3) Pembentukan FKPT yang berkedudukan di provinsi dan FKPT yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan Keputusan Kepala BNPT.
Your Correction
