Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Kepala BNPT bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja BNPT yang menyelenggarakan tugas di bidang deradikalisasi.
Your Correction
