Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi dalam koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan pengumpulan serta pengolahan data dan informasi.
(2) Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Your Correction
