Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan untuk:
a. membahas atau mengevaluasi pelaksanaan reintegrasi sosial;
b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan deradikalisasi lanjutan di masyarakat; dan/atau
c. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan terhadap perpanjangan pelaksanaan reintegrasi sosial.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan.
(3) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil rapat koordinasi pada tahapan reintegrasi sosial.
(4) Hasil rapat koordinasi pada tahapan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a. rekomendasi untuk pelaksanaan deradikalisasi lanjutan di masyarakat; dan
b. rekomendasi untuk perpanjangan pelaksanaan reintegrasi sosial.
Your Correction
