Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan untuk:
a. membahas atau mengevaluasi pelaksanaan reedukasi;
b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan tahapan reintegrasi sosial; dan/atau
c. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan terhadap perpanjangan pelaksanaan reedukasi;
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan.
(3) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil rapat koordinasi pada tahapan reedukasi.
(4) Hasil rapat koordinasi pada tahapan reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a. rekomendasi untuk pelaksanaan tahapan reintegrasi sosial; dan
b. rekomendasi untuk perpanjangan pelaksanaan reedukasi.
Your Correction
