Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan untuk: a. membahas atau mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi; b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan tahapan reedukasi; dan/atau c. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan terhadap perpanjangan pelaksanaan rehabilitasi. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan. (3) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil rapat koordinasi pada tahapan rehabilitasi. (4) Hasil rapat koordinasi pada tahapan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan: a. rekomendasi untuk pelaksanaan tahapan reedukasi; dan b. rekomendasi untuk perpanjangan pelaksanaan rehabilitasi.
Your Correction