Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi pelaksanaan deradikalisasi pada tahapan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diselenggarakan dengan cara: a. rapat koordinasi; dan b. pendampingan
Your Correction