Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi terhadap pelaksana identifikasi dan penilaian terkait pemantauan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi dan penilaian.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui laporan hasil pendampingan.
Your Correction
