Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk:
a. membahas laporan hasil identifikasi dan penilaian awal;
b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan tahapan rehabilitasi, reedukasi dan/atau reintegrasi sosial;
dan/atau
c. memberikan rekomendasi kepada pelaksana identifikasi dan penilaian awal untuk melampirkan laporan hasil identifikasi penilaian awal dalam berkas perkara pemeriksaan di persidangan.
(2) laporan hasil identifikasi penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. identitas tersangka;
b. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
c. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
d. analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(3) Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian awal.
(4) Hasil rapat koordinasi pada tahapan identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a. rekomendasi untuk pelaksanaan tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan/atau reintegrasi sosial;
dan
b. rekomendasi bagi pelaksana identifikasi dan penilaian awal dalam melampirkan laporan hasil identifikasi dan penilaian awal pada berkas perkara pemeriksaan di persidangan.
Your Correction
