Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, dan/atau reintegrasi sosial.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. tahapan identifikasi dan penilaian awal; dan
b. tahapan identifikasi dan penilaian lanjutan.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun atau dilaksanakan paling banyak sesuai kebutuhan.
Your Correction
