Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Dalam koordinasi pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) BNPT membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.
(2) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. BNPT;
b. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Kejaksaan Republik INDONESIA;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
e. Kementerian Agama.
(3) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin dari unsur BNPT yang melaksanakan tugas di bidang deradikalisasi.
(4) Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BNPT.
Your Correction
