Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada Tersangka, Terdakwa, Terpidana, dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Kejaksaan Republik INDONESIA; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT.
(4) Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(5) Dalam hal tertentu pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat melibatkan keluarga.
Your Correction
