Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA, DAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang
dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan mengembalikan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.
2. Rehabilitasi adalah pemulihan atau penyembuhan untuk menurunkan tingkat radikal terorisme seseorang yang dilakukan kepada narapidana teroris dan narapidana umum yang terindikasi, terpapar paham radikal Terorisme.
3. Reedukasi adalah tahapan selanjutnya dari tahapan rehabilitasi yang telah terpenuhi. Reedukasi merupakan Pembinaan atau Penguatan kepada seseorang agar meninggalkan paham radikal terorisme.
4. Reintegrasi sosial adalah serangkaian kegiatan tahapan selanjutnya dari rehabilitasi dan reedukasi untuk mengembalikan orang yang terpapar paham radikal Terorisme agar dapat kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
5. Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi adalah Tim yang dibentuk oleh BNPT untuk melaksanakan koordinasi tahapan deradikalisasi terhadap tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme;
6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Your Correction
