PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Badan menugaskan TPKN BNPP untuk menyelesaikan kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara.
(2) TPKN BNPP sebagaimana dimasud pada ayat (1) melakukan verifikasi dokumen, meliputi:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan;
j. surat perintah pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan/atau
k. data dan informasi lain yang terkait.
(3) Dalam melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN BNPP dapat meminta keterangan dari Bendahara.
(1) TPKN BNPP menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penugasan.
(2) Selama dalam proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan menunjuk Bendahara pengganti yang ditetapkan dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
(1) TPKN BNPP melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP.
(2) Kepala Badan menyampaikan laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional untuk memperoleh keputusan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterima laporan TPKN BNPP.
(1) Dalam hal Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Kepala Badan MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
(2) Dalam hal Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Kepala Badan menugaskan TPKN BNPP untuk menyelesaikan kerugian negara.
(1) TPKN BNPP meminta Bendahara membuat dan mendatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
(3) Bentuk dan isi SKTJM dibuat sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bendahara wajib menyerahkan jaminan senilai kerugian negara kepada TPKN BNPP, antara lain dalam bentuk dokumen:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan lain yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional mengeluarkan surat keputusan pembebanan.
(1) Penggantian kerugian negara oleh Bendahara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN BNPP mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b.
Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk melaksanakan SKTJM setelah mendapat persetujuan dari dan di bawah pengawasan TPKN BNPP.
(1) TPKN BNPP melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP.
(2) Kepala Badan menyampaikan laporan hasil penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan.
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Badan mengeluarkan kasus kerugian negara dari daftar kerugian negara berdasarkan rekomendari dari Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional.
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Kepala Badan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Kepala Badan menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional.
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai kekuatan hukum untuk dilakukan sita jaminan.
(2) Sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(3) Sita jaminan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerbitkan SKPBW dalam hal:
a. tidak menerima Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
b. Sekretaris BNPP memberitahukan bahwa Bendahara tidak melaksanakan SKTJM.
(2) SKPBW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara.
(3) Bendahara menerima SKPBW dengan menandatangani surat tanda terima.
(4) Surat tanda terima dari Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional oleh atasan langsung Bendahara paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SKPBW.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional MEMUTUSKAN menerima atau menolak keberatan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional.
(3) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara, keberatan dari Bendahara dianggap diterima.
(1) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada Bendahara melalui Sekretaris BNPP dengan tembusan kepada Kepala Badan apabila:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan;
b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau
c. kerugian negara belum diganti sepenuhnya dan telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani.
(2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dan mempunyai hak mendahului untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(1) Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai, harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(1) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, TPKN BNPP mengajukan permintaan kepada pimpinan instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas harta kekayaan Bendahara.
(2) Selama proses pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penghasilan yang diterima Bendahara dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai lunas.
Penyitaan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.\
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, Kepala Badan MEMUTUSKAN pemotongan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, Surat Keterangan Pembayaran Pensiunnya mencantumkan keterangan masih mempunyai hutang kepada negara, dan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri yang menjadi hak Bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
(1) Penyelesaian kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 berlaku terhadap kasus kerugian negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Apabila pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia mengganti kerugian negara secara suka rela, yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti kerugian negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai kerugian negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya yang berasal dari Bendahara.
Terhadap kerugian negara atas tanggung jawab Bendahara dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional tentang pelaksanaan surat keputusan pembebanan dengan dilampiri bukti setor.
Deputi atau Kepala Biro melaporkan setiap kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara pada unit kerjanya kepada Sekretaris BNPP.
(1) Kepala Badan menugaskan TPKN BNPP untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) TPKN BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pengumpulan data/informasi terdiri atas:
1. kronologis terjadinya kerugian negara;
2. kapan terjadinya Kerugian Negara;
3. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang mengakibatkan kerugian negara;
4. jenis, type, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara dan hal-hal yang diperlukan lainnya;
5. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; dan
6. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara.
b. penyusunan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan; dan
c. tindakan lain yang dianggap perlu.
(3) TPKN BNPP melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(1) Dalam hal Pegawai Negeri bukan Bendahara telah menandatangani SKTJM, pembayaran kerugian negara dapat dilakukan melalui pembayaran sekaligus atau angsuran.
(2) Pembayaran sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor melalui Kas Negara paling lambat 40 (empat puluh) hari setelah SKTJM ditandatangani.
(3) Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan penghasilan paling sedikit 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai lunas.
(4) Pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Biro Administrasi Umum.
(5) Kepala Biro Administrasi Umum melaporkan pelaksanaan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) kepada Sekretaris BNPP dengan melampirkan bukti setor.
(1) Dalam hal SKTJM tidak ditandatangani atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Kepala Badan menerbitkan SKP2KS.
(2) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterbitkan.
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan keberatan/pembelaan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti kepada Kepala Badan.
(2) Keberatan Pegawai Negeri bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(3) Kepala Badan menerbitkan keputusan atas keberatan/pembelaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan/pembelaan.
(4) Apabila Kepala Badan dalam waktu lebih dari 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap diterima.
Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dapat berupa:
a diterima seluruhnya;
b diterima sebagian; atau c tidak diterima.
(1) Dalam hal keberatan/pembelaan diterima seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, Kepala Badan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan.
(2) Dalam hal keberatan/pembelaan diterima sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Kepala Badan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat.
(3) Dalam hal keberatan/pembelaan tidak diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, Kepala Badan menerbitkan SKP2KS.
(1) Kepala Badan menerbitkan SKP2K apabila :
a. setelah 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani, penggantian kerugian negara secara sekaligus dan angsuran tidak dilaksanakan;
b. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani, penggantian kerugian negara secara angsuran tidak dilaksanakan;
c. pegawai Negeri bukan Bendahara tidak mengajukan keberatan/pembelaan;
d. keberatan/pembelaan ditolak; atau
e. terbitnya SKPTB.
(2) SKP2K diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu yang ditentukan pada ayat (1) huruf a dan huruf b berakhir.
(3) Deputi atau Kepala Biro wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) Penagihan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dilakukan atas dasar SKTJM atau SKP2KS.
(2) Surat Penagihan diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya SKTJM atau diterbitkannya SKP2KS.
Dalam hal penagihan Kerugian Negara tidak dilakukan pembayaran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut setelah diterbitkan SKP2K, penagihan selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.
Deputi atau Kepala Biro setiap bulan membuat laporan penyelesaian kerugian negara kepada Sekretaris BNPP.
(1) Sekretaris BNPP melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Badan melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau Aparat Pengawasan Fungsional.
(1) Penetapan nilai kerugian negara berupa barang inventaris ditetapkan oleh TPKN BNPP dengan mempertimbangkan:
a. nilai pasar yang wajar; dan
b. kondisi barang yang bersangkutan.
(2) Kerugian negara berupa kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
(1) Deputi atau Kepala Biro melaporkan setiap kerugian negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga kepada Kepala Badan melalui Sekretaris BNPP.
(2) Kepala Badan menugaskan TPKN BNPP untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) TPKN BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pengumpulan data/informasi terdiri atas :
b. kronologis terjadinya kerugian negara;
c. kapan terjadinya Kerugian Negara;
d. identitas Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian negara;
e. menyelesaikan kerugian negara melalui akta pengakuan hutang;
f. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara;
g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan; dan
h. tindakan lain yang dianggap perlu.
(4) TPKN BNPP melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari pihak ketiga tidak menandatangani akta pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf e, penyelesaian kerugian negara dilakukan melalui proses peradilan.