Article I
Ketentuan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, ditambah 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut: