Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERATURAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN HIMNE DAN MARS BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Himne BNPP dan Mars BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dinyanyikan:
a. dengan diiringi alat musik; atau
b. tidak diiringi alat musik.
(2) Selain dapat dinyanyikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Himne BNPP dan Mars BNPP dapat diperdengarkan secara instrumental.
(3) Himne BNPP dan Mars BNPP yang dinyanyikan dengan diiringi alat musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dinyanyikan lengkap 2 (dua) stanza.
(4) Himne BNPP dan Mars BNPP yang dinyanyikan tidak diiringi alat musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyanyikan 1 (satu) stanza.
Your Correction
