Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERATURAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN HIMNE DAN MARS BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Current Text
(1) Himne BNPP dan Mars BNPP wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh BNPP.
(2) Kegiatan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
b. upacara peringatan hari besar nasional;
c. upacara peringatan hari ulang tahun BNPP;
d. upacara apel pagi;
e. acara kerja sama dengan pemerintah negara yang berada di perbatasan;
f. acara yang dipimpin oleh pejabat tinggi madya;
g. acara yang dipimpin pimpinan tinggi pratama/administrator yang dilaksanakan di pos lintas batas negara; dan/atau
h. acara resmi lainnya.
(3) Selain pada kegiatan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Himne BNPP dan Mars BNPP dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam kegiatan lainnya.
(4) Dalam kegiatan yang diselenggarakan BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lagu kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan lebih dahulu dan selanjutnya Himne BNPP dan Mars BNPP.
(5) Himne BNPP diperdengarkan dan/atau dinyanyikan diikuti dengan Mars BNPP.
Your Correction
