Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012 yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2012 adalah dokumen perencanaan pembangunan Seretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012.
2. Satuan Kerja adalah Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012 yang selanjutnya disebut RKP 2012 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.